Kurang Bayar Wajib Pajak 2011-2015 Capai Rp225 Triliun

Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Edi Slamet Irianto mengungkapkan, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang dikeluarkan dalam empat tahun terakhir mencapai Rp225,12 triliun.

Edi memaparkan, SKPKB yang dikeluarkan dalam empat tahun terakhir tercatat pada periode 2014 sampai dengan periode 2015. Nilai kurang bayar wajib pajak mengalami kenaikan mencapai 75,3 persen, atau dari Rp44,1 triliun pada 2014, sampai Rp77,47 triliun di 2015.

"Rincian di tahun 2011 sebesar Rp32,78 triliun, tahun 2012 sebesar Rp26 triliun, dan tahun 2013 Rp44,68 triliun," ujar Edi, saat ditemui di Ramada Bintang Bali Resort, Jumat 26 Februari 2016.

Meskipun SKPKB dalam periode tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan, Edi menegaskan, DJP semakin gencar melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak terhadap wajib pajak (WP).

Namun, ia mengakui, metode self assessment, yaitu sistem pemungutan pajak untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak sendiri, belum disertai dengan tingkat kepatuhan yang cukup bagi para WP.

"Harus ada pemeriksaan yang teruji. Tapi pada saat yang sama, namanya berusaha. Pasti melibatkan pihak lain. Kami nanti bisa uji validasi," tuturnya.

Sebagai informasi, SKPKB merupakan pemberitahuan yang dikeluarkan oleh DJP, terkait mengenai besaran jumlah pokok pajak, kredit pajak, jumlah kekurangan pembiayaan pokok pajak, besaran sanksi administrasi, serta jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh WP. (asp)