Pemerintah: Siapa Cepat Ikut Tapera, Punya Rumah Lebih Dulu
Kamis, 25 Februari 2016 - 13:58 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memastikan, Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang beberapa waktu lalu disahkan oleh DPR melalui Sidang Paripurna, bisa memberikan dampak yang positif.
Terutama, bagi kalangan masyarakat yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah untuk bisa memiliki rumah yang layak huni.
Baca Juga :
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus, Kamis 25 Februari 2016, mengatakan, setelah aturan ini disahkan, selanjutnya adalah membahas bagaimana skema yang dipakai, agar masyarakat kelas menengah ke bawah mudah untuk memiliki rumah.
Maurin menjelaskan, skema UU Tapera memang masih akan dibahas. Namun, dia menegaskan, setiap peserta Tapera nantinya akan diizinkan membeli rumah, setelah satu tahun masa keanggotaan.
"Jadi, untuk dana Tapera ini, jika sudah memenuhi permohonan perumahan, nanti baru akan dibuat ranking, siapa dulu yang mendaftar itu yang dapat rumah dahulu," ujar Maurin, di Jakarta.
Untuk saat ini, dia menggambarkan, mekanisme pengajuan Tapera bagi masyarakat hampir sama dengan membeli rumah melalui pengajuan kredit pemilikan rumah di bank-bank.
Nantinya, jika bank sudah menyetujui, rumah yang sudah jadi dan layak huni akan diserahterimakan.
Terkait masih adanya sejumlah penolakan ?UU Tapera dari para pengusaha, Maurin mengakui, hal itu masih dinilai hal yang wajar.
Namun, meski aturan ini berdampak positif, pemerintah dipastikan tidak mengambil keuntungan dari adanya UU ini.
"Nantinya, pemerintah juga akan melakukan iuran yang saat ini direncanakan sebesar 0,5 persen, sama dengan beban pengusaha," kata dia.
Maurin menambahkan, soal lembaga pengawas hanya dilakukan, jika ada dana yang menumpuk, atau belum tersalurkan. Jika tidak ada dana tersebut, dia memastikan semua akan digunakan untuk membangun rumah.
"Kami tetap akan menggunakan lembaga yang sudah ada untuk mengawasi, dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan badan keuangan, untuk apa membuat lembaga baru kan?" ujarnya. (asp)