Penundaan Revisi UU KPK Tak Berkaitan dengan Tax Amnesty
- ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan.
VIVA.co.id – Pembahasan RUU Tax Amnesty tidak ada hubungannya dengan keputusan pemerintah dan DPR menunda pembahasan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak ada hubungannya dengan ini (tax amnesty). Kalau ada fraksi berpendapat sah-sah saja," ujar Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Februari 2016.
Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini berpendapat bahwa tax amnesty belum bisa dianggap sebagai solusi dari masalah penerimaan pajak negara.
Fadli Zon menyarankan pemerintah memperluas subjek pembayar pajak ketimbang tax amnesty yang cuma mengharapkan repatriasi dana dari luar negeri.
"Tax amnesty belum bisa dikatakan penyelesaian penerimaan pajak. Pemerintah harus memperluas subyek pembayar pajak kita ketimbang tax amnesty," jelasnya.
Selama ini, pemerintah ngotot mempertahankan argumentasi bahwa tax amnesty dapat menggenjot pemasukan pajak sekaligus aliran dana untuk pembiayaan pembangunan yang dibutuhkan pemerintah. Menkeu RI yakin dengan tax amnesty negara bisa mengalami penambahan kas sekitar Rp200 triliun. Kemudian, ribuan triliun uang yang ada di perbankan asing akan beredar ke Indonesia melalui sistem perbankan nasional.
Sedangkan Fraksi Gerindra sedari awal menolak rencana kebijakan ini. Disampaikan Anggota Banggar dari Gerindra, Nizar Zahro, Tax Amnesty adalah kebijakan yang berlawanan dengan Target Penerimaan Pajak bila berpijak dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2015-2019 yang menetapkan peningkatan tax ratio sebesar 16 persen dan target pemerintah tahun 2015 yang menetapkan penerimaan pajak sebesar Rp1.296 triliun.
Bila dilihat dari data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada sekitar Rp77,3 triliun yang masuk ke dalam piutang pajak. Artinya, lanjut dia, bila Tax Amnesty terwujud maka akan ada sebesar Rp77,3 triliun piutang pajak yang bakal dianggap tidak ada. Jumlah ini sangat signifikan kalau dikonversi secara agregatif terhadap target penerimaan pajak tahun 2015.(rin)