Pengacara Sandy Tumiwa Tegaskan Kliennya Tak Bersalah
Selasa, 23 Februari 2016 - 18:46 WIB
Sumber :
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Sandy Tumiwa harus menelan kekecewaan saat eksepsinya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim memutuskan untuk meneruskan perkara tersebut dan Sandy batal menghirup udara bebas.
"Majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya," kata Hakim Ketua Casmaya di ruang sidang, Selasa, 23 Februari 2016.
Sandy tak mau banyak berkomentar soal hal itu. Sementara salah satu kuasa hukumnya, M Ridwan menganggap ditolaknya eksepsi dalam putusan sela merupakan hal biasa.
"Itu biasa ya dalam hukum, ajukan eksepsi dan ditolak. Tapi ya sudah kita lihat kelanjutan sidangnya nanti," ujar Ridwan.
Sidang akan dilanjutkan Selasa, 1 Maret 2016 mendatang dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum). Rencananya akan ada 10 orang saksi yang dihadirkan dari total 25 saksi nantinya.
Baca Juga :
"Kita tidak keberatan (25 saksi). Kita akan menggali kebenaran material perkara ini. Kita akan buktikan mengenai keterkaitannya Sandy, dan kami buktikan kalau klien kami tidak terlibat," kata Ridwan.
Sebagai informasi, Sandy ditangkap oleh Direskrimum Polda Metro Jaya di bilangan Palmerah, Jakarta Barat pada November 2015 lalu. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi bodong.