Ini Syarat Gabung di Tabungan Perumahan Rakyat
Selasa, 23 Februari 2016 - 18:20 WIB
Sumber :
- Rumahku.com
VIVA.co.id
- Meski telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) diakui Panita Khusus (Pansus) Tapera masih mendapatkan suara penolakan dari sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan Kadin Indonesia.
Ketua Panitia Khusus Pembahasan RUU Tapera, Yoseph Umarhadi mengatakan, penolakan dari pengusaha itu masih dinilai wajar, karena sebelum disahkannya RUU ini para pengusaha telah diajak untuk duduk bersama.
Menurut dia, dalam aturan tersebut, nantinya pemberi kerja atau pengusahan dan pekerja tetap dibebankan iuran Tapera. Terkait jumlah kisaran iurannya, akan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengaturnya.
"Berapa besaran yang akan ditanggung pemberi kerja dan berapa yang harus ditanggung pekerja, itu nanti akan diatur dalam PP sebagai aturan turunan dari UU ini. Tentu., kami akan melibatkan setiap kalangan, agar keputusan akhirnya nanti tidak merugikan satu pihak," ujar Yoseph di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.
Sebagaimana diketahui, iuran Tapera dibebankan sebesar tiga persen dari total upah yang diterima seorang pekerja. Dari tiga persen itu, sebagiannya ditanggung pengusaha, atau perusahaan pemberi kerja, sementara sebagiannya lagi ditanggung pekerja itu sendiri.
Namun, kata Yoseph, hal itu tidak perlu dirisaukan oleh pengusaha maupun pekerja. Hal ini, karena dana yang terkumpul dari iuaran tersebut akan dikelola sebuah lembaga yang dibentuk khusus untuk membiayai proyek-proyek pembangunan infrastruktur rumah murah bagi para pekerja yang berpenghasilan dalam katagori rendah.
"Dengan adanya dana ini, negara punya anggaran yang cukup untuk melakukan pembangunan perumahan yang layak dan berbiaya murah," ujarnya.
Lalu, apa saja syarat jika masyarakat tertarik untuk bergabung dalam Tapera, berikut beberapa syaratnya :
1. Minimal pemohon berumur 20 tahun, sudah menikah dan untuk warga negara asing yang memiliki visa minimal enam bulan.
2. Memiliki penghasilan di bawah upah minimum dan di atas 60 tahun
3. Badan Pengelola (BP) Tapera menjamin peserta untuk memiliki rumah.
Baca Juga :
4. BP Tapera tidak bisa dibubarkan dan atau dipailitkan.
(asp)