Politisi Golkar: Ribut Revisi UU KPK 'Ulah' Presiden dan DPR

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Revisi UU KPK terus menjadi polemik. Menurut politisi Partai Golkar, Hajriyanto Y Thohari, polemik ini sebenarnya justru dipicu ketidaktegasan Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal, menurut Hajriyanto, revisi UU KPK ini bergantung presiden dan anggota dewan.

Hajriyanto berpendapat, seharusnya Presiden dan DPR tidak terus berpolemik mengenai ini dan langsung saja bersikap, apakah menerima atau menolak, sehingga tidak membuat bingung rakyat.

"Sebaiknya untuk tidak membiarkan rakyat berpolemik setiap hari, segera saja dikatakan. Kalau setuju ya katakan," kata Hajriyanto, dalam diskusi ‘Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi’, di Aula PP Muhammadiyah, Menteng Raya Nomor 62, Jakarta, Minggu 21 Februari 2016.

Menurut dia, dalam polemik revisi UU KPK ini, Presiden dan DPR tentu punya peran. Hajriyanto yang sudah beberapa periode duduk di parlemen mengatakan, masuknya UU KPK ke dalam program legislasi nasional atau prolegnas, karena kesepakatan Presiden dan DPR.

"Prolegnas itu hasil keputusan bersama dua lembaga (DPR dan Presiden)," katanya.

Sebab, lanjut dia, dalam undang-undang itu dikatakan kalau pembahasan undang-undang harus dilakukan oleh DPR dan Presiden. Sehingga, kalau pun Presiden Jokowi menolak, harusnya disikapi dengan tegas.

"Persoalannya simpel. Kalau salah satu enggak mau, enggak jadi itu (revisi UU KPK). Kenapa meski memaki-maki salah satu lembaga negara. Saya makin curiga sebenarnya ada agenda apa kok bermain-main," kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.