Pulang dari Polandia, Warsito Dipanggil Dua Kementerian

Warsito P. Taruno, pencipta alat pembasmi kanker payudara
Sumber :

VIVA.co.id –  Penemu Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT) untuk terapi kanker, Warsito Purwo Taruno, beberapa waktu lalu memutuskan mengembangkan temuannya di Warsawa Polandia. Setelah menggelar pelatihan di Polandia, sejumlah negara dari belahan dunia antre menunggu kedatangan Warsito untuk mempelajari kecanggihan ECCT miliknya.
 
Namun, kini Warsito kembali ke Tanah Air, setelah pergelarannya ke Polandia, dia dipanggil oleh dua Kementerian, yaitu Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dikti) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dua Kementrian tersebut, kini tengah mengevaluasi teknologi ECCT dan Electrical Capacitance Volume Tomography (ECVT) untuk diagnosa kanker yang juga ditemukan Warsito.
 
“Tiga hari yang lalu, sudah rapat dengan kita-kita (Kemenristek dikti) untuk menindaklanjuti kesepakatan kita dengan Kemenkes waktu itu, agar penelitiannya diteruskan,” ujar Dirjen Pengembangan Riset Kemenristek Dikti, Muhammad Dimyati di Gedung Dikti, Jakarta, Jumat 19 Februari 2016.
 
“Kemarin itu, (juga) sudah rapat dengan Kementerian Kesehatan yang direpresentasikan oleh FK UI. Kita juga, untuk menindaklanjuti itu (evaluasi),” tuturnya.
 
Dimyati menegaskan, Warsito bukan hengkang ke luar negeri, melainkan hanya melakukan semacam pelatihan.
 
“Jadi, kalau teman-teman bilang Warsito keluar negeri, melakukan transaksi apa? Itu disampaikan kepada saya tidak seperti itu, dan dia sudah di sini. Dia keluar negeri untuk pelatihan, bukan untuk pindah ke luar negeri mengembangkan apa,” jelas Dimyati.


Nasib 3.000 pasien Warsito

Dimyati menyatakan, untuk progres evaluasi, tim Kemenkes dan Kemenristekdikti kini masih dalam proses mengevaluasi.
 
Saat pertemuan dengan dua kementerian, Dimyati mengatakan, saat itu Warsito menyerahkan data 3.000 daftar pasien yang tengah menjalani terapi ECCT. Selanjutnya, ribuan pasien itu, akan ditindaklanjuti pengobatannya di delapan rumah sakit yang telah disepakati oleh Kemenkes.
 
“Nanti, di situ akan dimulai ke rumah sakit mana pasien itu, dalam proses,” ujar dia. (asp)