Tarif Tol Suramadu Turun 50%

Jembatan Suramadu
Sumber :
  • http://anekatempatwisata.com

VIVA.co.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan akan segera memberlakukan penurunan tarif tol Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) per 1 Maret 2016 mendatang.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan, surat keputusan (SK) penurunan tarif tol tersebut sudah diterbitkan. Pemerintah memangkas tarif tol Suramadu sampai dengan 50 persen bagi semua jenis kendaraan.

"SK sudah ada, masih berada di Sekretaris Jenderal. Beliau sedang keluar kota," ujar Basuki usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis malam, 18 Februari 2016.

Landasan hukum dari kebijakan ini, kata Basuki, akan menggunakan peraturan menteri (Permen). Aturan ini akan mulai efektif berjalan pada 1 Maret 2016 mendatang.

"Payung hukumnya menggunakan Permen saja," ucap dia.

Sekedar informasi, salah satu tujuan penurunan tarif tol Suramadu ini  untuk membantu konektivitas lalu lintas barang dan masyarakat setempat di Pulau Jawa dan Madura.