REI Jakarta Setuju Penghapusan Kewajiban Amdal
Rabu, 17 Februari 2016 - 23:20 WIB
Sumber :
- Istimewa
VIVA.co.id
- Asosiasi Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta menyambut baik upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghapus kewajiban analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk wilayah DKI. REI DKI Jakarta juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Amdal.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua DPD REI DKI Jakarta, Amran Nukman, menyikapi belum disetujuinya usulan Pemrov DKI oleh Kementerian LHK, terkait penghapusan kewajiban Amdal di wilayah DKI Jakarta, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
VIVA.co.id
, Rabu 17 Februari 2016.
Usulan Pemrov DKI Jakarta menurut Amran sudah sesuai payung hukum yang ada. Namun, sampai sekarang terganjal Permen.
"Sampai kapan kita menunggu Permennya terbit sementara PP-nya sudah lama sekali keluar. Akibatnya, (penghapusan Amdal) tidak bisa dieksekusi. Jangan lagi ada ganjalan perizinan tanpa logika yang jelas," katanya.
Diketahui sebelumnya, salah satu poin yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, saat rapat terbatas bersama dengan Presiden Joko Widodo, akhir bulan lalu, adalah penghapusan izin Amdal di DKI Jakarta oleh Kementerian LHK. Izin Amdal dirasa menjadi hambatan tersendiri bagi aktivitas investasi dan bisnis di Jakarta.
Investasi secara makro juga berhubungan dengan hal ini. Ahok ingin agar izin bisa diproses cepat layaknya Singapura. Negara tetangga yang satu itu disebut sebagai negara dengan izin pendirian bangunan nomor satu di dunia dalam hal kecepatannya. Pengganti izin Amdal adalah mekanisme upaya pemantauan lingkungan dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL/UKL).
Sebagai gambaran, izin Amdal bisa menghabiskan waktu tujuh hingga delapan bulan. Dengan UPL/UKL hanya butuh waktu satu bulan.