Penyelundupan Rokok Ilegal Semakin Meningkat
Selasa, 16 Februari 2016 - 18:50 WIB
Sumber :
- Tudji Martudji/Surabaya
VIVA.co.id
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 19 komoditi terlarang, salah satunya, adalah rokok tanpa pita cukai rokok yang diselundupkan melalui jalur udara.
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengungkapkan, penindakan rokok tanpa pita cukai terus meningkat dalam kurun waktu tiga tahun belakangan. Bahkan, pihak DJBC setiap delapan jam sehari harus rutin menindak produk ilegal itu.
"Penindakan rokok itu naik 1,5 kali lipat setiap tahunnya. Kalau dihitung, hampir setiap delapan jam DJBC melakukan tindakan untuk rokok ini. Baik itu di bandara, maupun toko di seluruh Indonesia," ujar Heru saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa 16 Februari 2016.
Heru menjelaskan, maraknya penyeludupan rokok ilegal ini salah satunya disebabkan oleh kebijakan kenaikan cukai rokok beberapa waktu yang lalu. DJBC sendiri, memiliki tujuan tersendiri dalam memberantas rokok ilegal ini.
"
Pertama , perlindungan terhadap masyarakat umum, maupun pengusaha atau industri. Karena yang ilegal ini, pasti merugikan pabrik-pabrik (rokok) yang legal. Karena yang ilegal tidak bayar cukai," kata dia. Baca Juga :
Tujuan kedua
“Yang
ketiga
, untuk mengirim pesan bahwa DJBC ingin memastikan bahwa tidak ada toleransi kepada rokok-rokok ilegal,” tegas dia.