Fadli Zon: DPD Butuh Proses Persidangan Istimewa
- ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan.
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak bisa dihilangkan begitu saja tetapi butuh proses persidangan istimewa, jika wacana penghilangan DPD itu nantinya benar-benar dilaksanakan.
"Untuk melakukan perubahan apapun terhadap DPD, apakan dihilangkan atau diperkuat itu harus melalui proses sidang istimewa dan itu melalui proses yang juga tidak mudah," katanya kepada awak media di Gedung DPR, Jakarta, Senin 15 Februari 2016.
Fadli melihat, DPD merupakan hasil dari amandemen konstitusi, bahkan telah mengalami perubahan amandemen sebanyak empat kali dari tahun 1999 -2002. Sehingga tidak bisa begitu saja dihilangkan, harus dijelaskan kedudukan DPD didalam sistem ketatanegaraan.
Meskipun belum tuntas penempatan posisi DPD itu, baik bikameral maupun unikameral. Dimana jika bikameral berarti posisi DPD harus diperkuat dan juga unikameral yang berarti DPD hanya menjadi regional representative atau utusan daerah yang bukan bagian dari chamber yang ikut membuat atau membentuk legislasi.
"Jadi ini kemarin memang tidak tuntas bagaimana kita menempatkan DPD didalam sistem ketatanegaraan kita. Kita kalo ingin DPD dijadikan bikameral harus menjadi suatu kesepakatan nasional," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin dalam Rakernas meminta DPD untuk dihilangkan karena tidak tidak maksimal dalam menjalankan fungsinya.