10 Kesepakatan BI dan Pemerintah Demi Kendalikan Inflasi
VIVA.co.id - Bank Indonesia bersama pemerintah pusat dan daerah menggelar rapat koordinasi kebijakan dalam rangka memperbaiki sistem logistik yang menjadi kunci penguatan ketahanan pangan, agar inflasi daerah terjaga baik dan berada dalam pengawasan pemerintah.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengungkapkan, gejolak harga pangan dan perbedaan harga barang yang signifikan antar daerah di Indonesia menjadi tantangan berat bagi bank sentral maupun pemerintah dalam mengendalikan inflasi. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak akan banyak memberikan arti jika diikuti tingginya inflasi.
“Upaya mengatasi sumber-sumber inflasi di daerah menjadi tantangan bersama. Tekanan inflasi di daerah, antara lain disebabkan kualitas sistem logistik, terutama kondisi infrastruktur, biaya bongkar muat, dan skala ekonomi yang belum optimal,” ujar Tirta seperti dikutip dari laman bi.go.id, Sabtu 13 Februari 2016.
Rapat koordinasi menghasilkan 10 rekomendasi dan kesepakatan penting yang akan diwujudkan dalam bentuk kebijakan konsisten dan bersinergi untuk stabilisasi harga dan pengembangan ekonomi daerah. Berikut 10 butir kesepakatan dalam rapat koordinasi BI, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
1. Memfokuskan koordinasi pengendalian inflasi daerah pada upaya memastikan ketersediaan pasokan pangan pokok bagi masyarakat dan mengoptimalkan penggunaan kapal ternak, termasuk potensi penambahan armada untuk meminimalkan perbedaan harga antara tingkat konsumen dengan peternak (daerah sentra).
2. Memperkuat intensifikasi pertanian untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Hal ini dilakukan antara lain melalui upaya khusus seperti pendampingan kelompok tani dan pengaturan pola tanam serta modernisasi sarana pertanian.
3. Menetapkan lembaga yang bertanggungjawab terhadap manajemen logistik pangan sesuai amanat Undang-undang Pangan, dengan memperluas kewenangan terhadap komoditas pangan yang perlu dijaga stabilitas harganya. Penguatan peran Bulog perlu segera dilakukan.
4. Mempercepat perbaikan sistem logistik infrastruktur pangan untuk menekan biaya dan meningkatkan efisiensi perdagangan antar daerah.
5. Mendorong pembenahan rantai tata niaga komoditas pertanian dengan memotong rantai distribusi guna menyeimbangkan keuntungan yang diterima di tingkat pedagang dan petani.
6. Mendorong berkembangnya diversifikasi pangan terutama dengan peningkatan konsumsi pangan lokal melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
7. Memperkuat komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya inflasi daerah terutama dengan mengintensifkan peran TPI dan TPID, serta penetapan program stabilisasi harga.
8. Mengoptimalkan penyerapan belanja kementerian/lembaga dan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan disertai langkah-langkah memperkuat kapabilitas pengelolaan keuangan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
9. Mempercepat pembangunan pembangkit listrik di daerah, terutama di daerah yang masih mengalami defisit listrik seperti di NTB dan NTT.
10. Mendukung penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui penyiapan daftar calon debitur KUR oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan perbankan dan kementerian terkait yang selanjutnya akan masuk dalam Sistem Informasi Debitur (SID) KUR.