Komisi Yudisial Cek Kabar Hakim Agung AS Ditangkap KPK

Ilustrasi tangkap tangan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id –  Kabar penangkapan Hakim Agung Mahkamah Agung oleh Komisi Pemberatasan Korupsi Operasi Tangkap Tangan, Jumat malam, 12 Februari 2016 masih simpang siur. Komisi Yudisial pun termasuk pihak yang mengecek kebenaran kabar tersebut.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Sukma Violetta mengatakan komisinya belum mendapatkan kepastian kabar tersebut.

"Kami belum dapat informasi soal itu," kata Sukma kepada VIVA.co.id, Sabtu 13 Februari 2016.

Saat ditanyakan soal kabar Hakim Agung yang ditangkap berinisial AS, Sukma pun mengaku tak mengetahuinya. "Belum tahu soal itu," kata dia.

Dikatakan, saat ini komisinya sedang mengecek dan memverifikasi kabar penangkapan Hakim Agung tersebut.

"Kami memang lakukan pengecekan tapi belum dapat informasi baru," kata dia.

Sebelumnya, Juru bicara MA, Suhadi mengatakan masih mengecek kebenaran kabar tersebut.

"Saya belum dapat infonya. Baru tahu dari running text televisi, katanya ada hakim agung yang ditangkap tangan KPK," ujar Suhadi kepada VIVA.co.id.

Suhadi mengatakan dalam running text televisi tersebut dimunculkan inisial oknum Hakim Agung MA yang ditangkap tangan KPK.

"Di running text inisialnya AS," kata dia.

Menyadari kabar itu, Suhadi mengaku sedang menjalin kontak dengan jajarannya namun sampai berita ini diturunkan belum mendapat kepastian atas kabar tersebut.

"Saya lagi kontak-kontak dengan bawahan saya dan humas MA, tapi belum diangkat-angkat. Nanti kalao ada info saya kabari detailnya," kata dia.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tangkap tangan yang dilakukan kali ini, KPK telah mengamankan 6 orang. Termasuk di antaranya adalah diduga seorang oknum hakim Mahkamah Agung.

Keenam orang tersebut diamankan setelah sebelumnya diduga telah melakukan transaksi terkait tindak pidana korupsi. Sejumlah uang juga dikabarkan turut diamankan dalam tangkap tangan tersebut.

Saat ini, para pihak yang diamankan tersebut telah dibawa ke Gedung KPK sejak pukul 01.00 WIB dini hari tadi. Mereka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam untuk menentukan statusnya.