Banyak Lahan TVRI Belum Bersertifikasi
Jumat, 12 Februari 2016 - 12:45 WIB
Sumber :
- Antara/ Dhoni Setiawan
VIVA.co.id - Sepeninggal masa orde baru (Orba), Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI terus banyak melakukan perubahan. Dan saat masa Orba berganti, banyak aset-aset lahan milik TVRI belum sepenuhnya tersertifikasi.
Dalam hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya melakukan proses legalitas aset yang nantinya benar-benar milik TVRI. Upaya itu dilakukan dengan melakukan kerja sama secara berkelanjutan.
"Ini karena TVRI mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur, yang awalnya (pada masa Orba) berada di bawah Departemen (Kementerian) Penerangan, terus beralih Ke Kementerian Komunikasi, jadi banyak aset-aset yang tercatat tidak berkaitan secara legal," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan, di gedung TVRI Jakarta, Jumat 12 Februari 2016.
Meski TVRI saat ini masih tercatat sebagai aset pemerintah, Ferry mengaku, TVRI yang sekarang telah jauh berbeda dengan TVRI di masa pemerintahan zaman Orba.
"Ini kan harus dibicarakan walaupun masih nama-nama pemerintah. Yang penting harus ada fasilitator di sini, jadi tidak seolah-olah perebutan aset. Ini lebih ke penataan administrasi saja, kan sejarah sudah banyak berubah," katanya.
Fery melanjutkan, mengacu pada permasalahan tersebut, idealnya TVRI sudah harus memilik nama sendiri dalam kepemilikan asetnya. "Ke depan TVRI bakal punya aset sendiri, namanya juga langsung pakai TVRI," kata Ferry.
TVRI sendiri, hingga saat ini memiliki aset tanah sebanyak 522 bidang tanah di seluruh Indonesia. Tanah tersebut memiliki luas total 3,3 juta meter persegi. Di mana 50 persen di antaranya belum besertifikat.
"Kita sudah ada tim khusus untuk mendata mana saja lahan (TVRI) yang belum tersertifikasi, misalnya TVRI Banjarmasin, di Sumatera Barat juga, fisiknya emang TVRI, tapi namanya bukan TVRI," ujarnya.