Tidak Turunkan Tarif, Maskapai Bisa Sanksi
Kamis, 11 Februari 2016 - 15:58 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 terkait tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Dalam aturan itu kembali disesuaikan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara berjadwal dalam negeri, yakni diturunkan sebesar lima persen.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata, Kamis 11 Februari 2016, mengatakan PM Nomor 14 tahun 2016 itu diundangkan pada 28 Januari 2016 dan baru diberlakukan 30 hari kemudian.
Menurutnya, dalam PM tersebut, badan usaha angkutan udara, atau maskapai yang ingin melakukan perubahan tarif penumpang harus melaporkannya terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Penerbangan Udara Kemenhub.
"Juga harus menginformasikan kepada para penumpang 15 hari sebelumnya dari hari kalender sebelum diberlakukan. Badan usaha juga wajib memberikan perincian komponen tarif pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan wajib mencantumkan besaran biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau passangger service dalam tiket," kata Barata di Kantor Kemenhub Jakarta.
Ia melanjutkan, PM tersebut juga mengamananatkan Ditjen Perhubungan Udara untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah tersebut.
Baca Juga :
"Apabila melanggar ketentuan-ketentuan dalam PM ini, badan usaha atau maskapai dapat diberikan sanksi berupa peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif dan pembekuan rute penerbangan sesuai perundang-undangan yang berlaku," tuturnya. (asp)