Lembaga Sensor Film Kurangi Jumlah Anggota
- VIVA/ Shalli Syartiqa
VIVA.co.id - Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Ahmad Yani, Kamis 11 Februari 2016, melantik 33 tenaga sensor dari penjuru Tanah Air. Kini jumlah keanggotaan LSF berkurang, dari sebelumnya 45 orang.
"Lembaga Sensor Film keanggotaan sekarang berbeda dengan Undang-Undang (UU) terdahulu. Sekarang kami melantik 33 anggota sensor," kata Ahmad usai melantik di Gedung Lembaga Sensor Film, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.
Landasan melantik 33 anggota baru itu adalah Undang-undang nomor 33 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2014. Dua peraturan itu sudah membawa amanat paradigma baru.
"LSF sebelumnya dengan anggota 45 orang dari perwakilan berbagai instansi, saat ini strukturnya terdiri dari 17 orang komisioner dan dibantu tenaga sensor karena tugas-tugasnya berbeda," kata Ahmad.
Dia mengungkapkan semua anggota baru ini berasal dari masyarakat. "Pada dasarnya dari masyarakat umum, siapa pun punya hak ikut seleksi. Tapi yang pasti ada kriteria dalam proses seleksi. Lalu kita sarankan paling tidak mereka memahami tentang perfilman dan ketika melaksanakan tugas sensor nanti mereka dituntut kemampuannya untuk menyensor," ucap Ahmad.
Lantas, apa saja tugas para anggota dan komisioner LSF?
"Tenaga sensor semata-mata menyensor, kalau komisioner ada tugas-tugas lain seperti menyiapkan perwakilan film di daerah-daerah, mendialogkan film atau iklan film yang perlu dibicarakan dengan pemilik film karena memang itu menjadi amanah undang-undang. Kita tidak lagi memotong-motong saja," lanjut Ahmad. (ren)