DPR Tagih Janji Kemenpan-RB
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Ribuan guru honorer kategori 2 (K2) melakukan demonstrasi untuk mendesak pemerintah agar segera diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap sampai 2019.
Desakan tersebut tak hanya datang dari para demonstran, Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan juga terus menagih janji kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Pasalnya, pengangkatan tenaga honorer sebagai PNS sudah diatur dalam konstitusi, sebagaimana disampaikan oleh Menpan RB Yuddy Chrisnandi.
"Bahkan pemerintah juga telah menyiapkan road map penyelesaian eks K2 dengan menjanjikan seluruh tenaga honorer K2 akan diangkat secara bertahap mulai 2016 dan berakhir pada 2019," ujarnya, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu 10 Februari 2016.
Lanjut politisi PDI Perjuangan tersebut, pengangkatan tenaga kerja honorer K2 merupakan janji politik Presiden Joko Widodo.
"Buat apa pencitraan yang menghabiskan energi kalau di depan mata saja yang bisa dikerjakan tidak dikerjakan. Jadi bukan janji yang bisa ditarik kembali," tegasnya.
Padahal, sambungnya, dalam pasal 14 ayat 1 huruf A Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru wajib mendapatkan penghasilan diatas UMP dan berhak mendapat kesejahteraan sosial.
"Bayangkan apakah Rp150 ribu itu di atas UMP dan bayarnya pun dirapel dibayarkan tiap 3-9 bulan. Jadi, jangan bilang aturan dan hukum kalau negara sendiri melanggar hukum," katanya.