Fahri: Revisi Undang-Undang KPK untuk Kepentingan Nasional
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo seharusnya menyatakan dengan sebuah keyakinan penuh bahwa revisi Undang-Undang KPK untuk kepentingan nasional.
Selama ini, menurut Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, pemerintah terkesan belum memperlihatkan kemantapan hati. Terutama dari Presiden Jokowi bahwa memang ada hal-hal yang perlu disempurnakan.
“Jangan terkesan ada kucing-kucingan antara DPR dengan pemerintah dalam menyikapi pandangan revisi UU KPK sebagai upaya melemahkan KPK,” ujarnya, Rabu 10 Februari 2016.
Menurut Fahri, ungkapkan saja konsep baru pemberantasan korupsi itu ke publik. “Jadi jangan ada yang menilai ini ada pihak yang ingin melemahkan. Kita harus lawan ini. Capek kalau negara otot-ototan seperti ini,” ujarnya.
Terkait materi yang akan direvisi dalam UU KPK lanjut anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat ini, sebaiknya datang dari Presiden sendiri dan disampaikan langsung kepada publik secara baik-baik.
“Saya mengharapkan agar Presiden bicara yang lantang dan baik, apa masalahnya, apa konsepnya, dan kita menghadapi revisi ini bersama-sama,” ujarnya.