Enam Jenis Barang yang Bisa Dijadikan Agunan Kredit
Rabu, 10 Februari 2016 - 06:31 WIB
Sumber :
- duitpintar.com
VIVA.co.id - Agunan atau biasa kita mengenalnya dengan jaminan, di dalam peraturan perbankan UU No.10/1998 dijelaskan bahwa suatu jaminan tambahan yang akan diberikan bank kepada nasabah debitur untuk pembiayaan dalam fasilitas kredit maupun dalam hal pembiayaan dengan prinsip berbasis syariah.
Jika seorang nasabah ingin melakukan dan mengajukan suatu kredit multiguna, maka wajib untuk calon nasabah mengagunkan aset. Agunan mempunyai beberapa fungsi di antaranya :
• Pertama, agunan digunakan sebagai pengaman dalam pelunasan suatu kredit
• Kedua, agunan berfungsi untuk pendorong motivasi debitur
• Ketiga, agunan sebagai fungsi dalam pelaksanaan ketentuan perbankan
Jadi jaminan atau agunan tersebut jika terjadi wanprestasi maka dari pihak bank mempunyai kekuasaan tertentu dan hak untuk mengambil alih dari pinjaman debitur ataupun agunan.
Tetapi bagi debitur, dari beberapa kesepakatan yang sudah ditentukan tersebut akan menjadi motivasi untuk mereka untuk dapat melunasi cicilan. Karena jika seseorang mempunyai utang dari bank, maka aset yang berharga akan sepenuhnya menjadi milik bank sesuai dengan kesepakatan.
Tidak semua barang bisa menjadi jaminan kredit multiguna. Sebab syarat jaminan untuk meminjam dari bank telah diatur dalam peraturan bank Indonesia (BI), nomer 9/PBI/2007. Jaminan atau agunan yang telah diakui dari peraturan tersebut di antaranya:
1. Tanah
Tanah merupakan suatu jaminan yang selalu diterima oleh bank, namun tidak sembarang tanah bisa menjadi jaminan. Syarat tanah yang bisa memenuhi syarat harus memiliki kepemilikan tanah dan ada sertifikat yang mendukung secara sah dan masih berlaku.
Misalnya saja hak milik rumah tertera dengan jelas, ada hak guna usaha, lalu hak pakai atas tanah negara, dan lain sebagainya.
2. Bangunan
Bangunan yang sudah jadi dapat menjadi suatu jaminan jika kita ingin mengajukan kredit. Meskipun bangunan tersebut kecil, tetapi jika itu milik sendiri dan ada surat-surat yang mendukung maka kredit bisa diambil.
Tetapi jika menggunakan bangunan sebagai jaminan harus tepat waktu dalam membayar, sebab jika kita menunggak maka akan kehilangan tempat tinggal karena sudah disita oleh bank.
Bangunan yang bisa dijadikan agunan seperti, rumah pribadi, bisa juga rumah susun, kemudian pabrik, gudang dan juga hotel. Syarat utama yang harus ada jika menggunakan bangunan ialah harus menyertakan IMB dan juga PBB.
3. Kendaraan bermotor
Jika ingin menjadikan kendaraan bermotor sebagai jaminan, tentu saja bisa, asalkan memenuhi syarat di antaranya kendaraan tersebut harus lengkap surat BPKB atau bukti pemilikan kendaraan bermotor. Kendaraan tidak harus yang mereknya bagus, karena segala macam tipe jenis motor diperbolehkan sebagai agunan.
Sekarang hampir semua orang mempunyai motor, jika ingin kredit ringan atau dengan biaya yang rendah maka lebih baik jaminan menggunakan motor daripada bangunan atau tanah.
Baca Juga :
4. Mesin pabrik
Mempunyai mesin di pabrik bisa dijadikan sebagai agunan ketika ingin mengajukan kredit. Misalnya saja ingin mengajukan kredit dengan nilai kurang lebih seratus juta, gunakan mesin pabrik untuk diajukan kepada bank.
Nanti pihak bank yang akan menilai berapa kisaran kredit yang akan diberikan, karena mereka akan melihat dari usia mesin dan ada kendala atau tidak di teknisnya.
5. Surat berharga atau saham
Saham yang masih aktif di BEI atau sudah memiliki peringkat dalam investasi dapat digunakan sebagai agunan, sebab saham merupakan barang yang tidak berwujud namun nilainya sangat tinggi.
6. Kapal laut atau pesawat udara
Tidak sembarang kapal ataupun pesawat dapat dijadikan sebagai jaminan. Ada beberapa hal yang menjadi syarat agar kapal dan pesawat dapat menjadi agunan. Misalnya saja harus lebih dari dua puluh meter kubik lalu diikat menggunakan hipotek.
Alternatif Lain
Untuk yang tidak mempunyai aset berharga, bisa menggunakan alternatif lain untuk diagunkan, salah satunya menggunakan deposito. Masih sedikit masyarakat yang menggunakan deposito untuk diagunkan ke bank, dan hanya sedikit bank yang mau menerima deposito untuk agunan kredit.
Beberapa keuntungan jika menggunakan deposito ialah para nasabah dapat melindungi aset yang dimiliki pada saat mengajukan pinjaman, dan bunga yang dibebankan hanya sedikit daripada bunga kredit pada umumnya.
Sesuaikan dengan Kebutuhan Anda
Itulah beberapa hal tentang apa saja yang bisa jadi agunan kredit. Pertanyaannya, bagaimana jika tidak memiliki aset untuk diagunkan? Jelas Anda tidak mengajukan pinjaman ini.
Ada alternatif lain yang bisa digunakan, seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau kartu kredit. Tapi keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan yang berbeda lagi dari kredit dengan agunan. Jadi, sesuaikan dengan apa yang Anda miliki. (ase)