Ketua Baleg Imbau Seluruh Fraksi Tarik Dukungan
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id – Ada 45 anggota Badan Legislasi dari enam fraksi yang mengusulkan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Lainnya belum menentukan sikap dan satu fraksi Gerindra yang menolak tegas UU KPK dirombak.
"Kalau kemarin yang nyata-nyata menolak Gerindra. Yang masih belum menentukan itu PKS, masih akan dengarkan semua masukan," ujar Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Februari 2016.
Supratman dari Fraksi Gerindra ini kemudian menjelaskan fraksinya menolak karena menilai draft revisi melemahkan KPK.
"Sangat jelas ini pelemahan, kewenangan penyadapan malah kami usulkan untuk diperkuat, saya sudah usulkan ke Pak Desmon dan diskusikan bersama kalau semua pejabat publik yang dilantik langsung disadap, wajib diumumkan, ini bisa jadi alat pencegahan. Ini akan kita perjuangkan," tegasnya.
Kedua, tambah dia, tentang dewan pengawas yang dipilih oleh Presiden justru membuat KPK menjadi tidak independen.
"Bisa diintervensi setiap saat oleh politik dan lembaga lain, proses demokrasi Indonesia bisa berbahaya lembaga ekesekutif bisa melakukan move-move yang mebahayakan bagi yang berseberangan dengan KPK," ujarnya.
Fraksinya lebih setuju jika dewan pengawas dibentuk oleh internal KPK sendiri serta tidak dicampuri oleh eksekutif.
Terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ia menerangkan, sebenarnya fraksi Gerindra lebih setuju diberlakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia dan tersangka kasus korupsi yang sakit keras dan tidak mungkin sembuh lagi.
"Problemnya DPR ini lembaga politik, siapa yang bisa menjamin kemudiam direvisi akan merembet kemana-kemana nah siapa yang bisa menjamin," ujarnya.
Karenanya ia mengimbau seluruh fraksi menarik dukungannya jika revisi untuk melemahkan KPK.