Mulai April, Setiap Desa Terima Dana Rp900 Juta

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar
Sumber :
VIVA.co.id
- Pemerintah berencana untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu dengan mengubah prosedur pencairan dana desa yang dilakukan dalam tiga tahap setiap tahunnya.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, Selasa 9 Februari 2016, mengatakan proses revisi UU tersebut saat ini, masih dalam proses pembahasan. Setelah direvisi, diharapkan pencairan dana desa pun mampu dilakukan dalam satu tahap.

"Kemarin itu tiga tahapan. Pertama 40 persen, kedua 40 persen, dan ketiga 20 persen. Sedang kami revisi. Syukur-syukur bisa satu tahap," ujar Marwan, saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta.

Marwan menjelaskan, langkah ini dilakukan, agar penyerapan dana desa mampu teroptimalisasi dengan baik. Dengan alokasi dana desa yang meningkat di tahun ini, ditargetkan setiap desa menerima dana mencapai Rp900 juta pada penyaluran tahap awal pada April mendatang.

"Kurang lebih bisa mendapatkan Rp600 juta, Rp800 juta, sampai dengan Rp900 juta. Mudah-mudahan, nanti bisa diatur regulasinya, supaya penggunaannya lebih simpel," kata dia.

Sekadar informasi, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN) 2016 memang meningkatkan alokasi dana desa mencapai Rp47 triliun, atau lebih tinggi dari alokasi yang dianggarkan dalam pagu APBN-P 2015 sebesar Rp20,7 triliun. (asp)