Pedangdut Ini Laporkan Ian Kasela ke Polisi
Sabtu, 6 Februari 2016 - 16:52 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Al Amin
VIVA.co.id
- Musisi Ian Kasela dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pedangdut Ratu Bidadari (Ratu Gogel-goyang gelombang).
Bersama kuasa hukumnya, Feriyawansyah, Ratu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK). Feriyawansyah menuturkan, pentolan band Radja itu bisa dikenai pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Ada hal-hal yang melanggar kesusilaan. Tapi, ini menyangkut aib, jadi
nggak
mau melebar, biar penyidik saja. Cuma ada pasal 289 ancaman 9 tahun penjara yang mengancam dia," ujar Feriyawansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Februari 2016. Baca Juga :
"2015 kami kerja sama, tapi pada kenyataannya tidak sesuai dengan konsekuensi. Komit tidak dapat dipegang," kata Ratu.
Mengenai pelaporan Ratu, Ian Kasela belum berkomentar. Saat berusaha dihubungi, ponselnya tidak diangkat.