Zoya Akui Telah Terima Sertifikat Halal dari MUI
- instagram.com/zoyalovers/
VIVA.co.id - Belakangan ini marak dengan yang namanya kain dan pakaian yang tidak halal. Tentu hal ini dapat meresahkan hati dan membuat ketakutan bagi segelintir orang, khususnya wanita muslimah.
Disebut tidak halal, sebab dalam proses pembuatan menggunakan lemak nabati hewani, yang tidak diketahui bagaimana cara penyembelihannya.
Selain itu, juga pada bahan pelembut kain yang digunakan pada tahap terakhir pembuatan. Sebab sebagian produk softener yang diproduksi di luar negeri menggunakan zat yang diharamkan dalam memroduksiannya.
Untuk itu, Zoya selaku brand fesyen muslim mengumumkan telah mengantongi sertifikat halal produk hijab dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini terlihat dari foto yang diunggah dalam akunnya di Instagram.
Brand busana muslim di bawah naungan PT Shafira Corporation tersebut menulis, "Alhamdulillah Zoya mendapatkan sertifikat dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai kerudung halal pertama di Indonesia."
Sigit Endroyono selaku Creative Director Shafira Corporation mengatakan bahwa sertifikat halal jenis produk kain dengan nama merek Zoya telah diterbitkan sejak tanggal 19 Oktober 2014.
"Tentu hal ini berawal dari permintaan customer terhadap produk kehalalan produk," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 5 Februari 2016.
Selain itu, dia menambahkan bahwa hal ini adalah komitmen Zoya yang mengikuti aturan pemerintah, di mana terdapat Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.