Rieke: PHK Tidak Bisa Dianggap Angin Lalu
VIVA.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kian marak terjadi di beberapa wilayah Indonesia tidak bisa dianggap hanya sebagai angin yang berlalu, apalagi Indonesia sudah memasuki Masyarakat Ekonomi Asia (MEA).
"PHK tidak bisa dianggap angin lalu, apalagi kita sudah memasuki MEA, akan ada masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis 4 Februari 2016.
Oleh karena itu, ia menuturkan seharusnya ada strategi dari pemerintah untuk mereview kembali paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan. Rieke meminta agar pemerintah tidak hanya berfokus pada masalah investasi saja, tetapi harus juga menjamin lapangan pekerjaan.
"Adanya investasi juga harus mempertimbangkan bagaimana aspek ketenagakerjaan. Apakah menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya buat rakyat kita sendiri atau yang kerja nanti orang dari negara lain. sementara angka penganguran dengan PHK juga tidak mau diakui, terutama saya orang lapangan dan dapil saya basis industri. Itu yang namanya PHK hampir setiap hari terjadi," ujarnya.
Dalam hal ini Rieke juga mengesalkan penghapusan Peraturan Menteri yang isinya menyatakan apabila sebuah perusahaan merekrut satu orang tenaga kerja asing, maka perusahaan tersebut harus merekrut sebanyak 10 tenaga kerja lokal.
"Perbandinganya perusahaan merekrut satu tenaga kerja asing, dia wajib merekrut 10 tenaga kerja dalam negeri, nah itu kan dihapus," ujarnya.