Kini, Pekerja Bisa Cek Saldo JHT via Online
Kamis, 4 Februari 2016 - 17:31 WIB
Sumber :
- Kementerian Sekretariat Negara
VIVA.co.id
- Karyawan sebagai penerima upah memiliki hak diikutsertakan ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan kemudahan kepada pesertanya untuk cek saldo jaminan hari tua (JHT) melalui online.
Seperti diketahui, salah satu manfaat yang bisa diperoleh BPJS Ketenagakerjaan, seperti JHT, di mana sebagian iuran dikumpulkan dan dikelola dalam berbagai investasi, kemudian dikembalikan ke peserta layaknya tabungan.
Kepala Divisi Pengembangan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Romie Erfianto, menjelaskan metode pengecekan saldo JHT melalui internet.
Untuk pengguna smartphone Android, iPhone, dan BlackBerry bisa mengunduh aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan adanya ini, mereka (karyawan) bisa tahu informasi, pengembangan, pemberi kerja menyetor iuran ke BPJS Ketenagakerjaan tepat atau tidak, dan jumlahnya sesuai atau tidak," ujarnya, di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2016.
Romie menjelaskan, iuran dibayar langsung oleh perusahaan dengan memotong penghasilan karyawan dengan perhitungan 3,7 persen ditanggung pengusaha, dan dua persen ditanggung pekerja.
Sementara, sebagian besar karyawan biasanya jarang meng-update jumlah saldo JHT yang sudah terkumpul.
Baca Juga :
Bahkan, tuturnya, karyawan hanya mengandalkan print out yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan setahun sekali.
"Kami sudah masuk ke tingkat layanan saldo. Saldo yang dikirimkan setiap tahun yang biasa di cetak bisa langsung di sini nanti dikirim email. Kapan perusahaan setor ke BPJS Ketenagakerjaan, apakah tepat waktu, apakah iuran yang dipotong tiap bulan ke pekerja sesuai atau tidak jumlahnya," tuturnya.
Dengan demikian, Romie menjelaskan, metode online dalam bentuk aplikasi smartphone dapat juga digunakan sebagai fungsi pengawasan.
Menurutnya, melalui pengembangan teknologi ini dapat dijadikan gerakan jaminan sosial, di mana semua dapat ikut mengawasi dan mengendalikan hak. Sebab, secara institusi pekerja harus dilindungi.
"Jangan-jangan yang disetor perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan enggak sama dengan yang dipotong. Padahal, potongan ke pekerja sesuai. Transparansi ini yang dahulu enggak ada. Dengan adanya ini pekerja dan pemberi kerja bisa tahu. Sebagai pengawas juga. Misalnya, kenapa hak saya dipotong tidak sesuai dengan yang upah yang dilaporkan," ucapnya.