Beraksi di Minimarket, Komplotan Pencuri Susu Diciduk

Ilustrasi minimarket.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id - Polisi menangkap kawanan spesialis pencurian susu kemasan di minimarket. Mereka dibekuk usai beraksi di minimarket di kawasan Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 3 Februari 2016 malam.

Kapolsek Cikarang Selatan Komisaris Polisi Ardi Rahananto mengatakan, tertangkapnya kawanan itu berbekal informasi dari warga tentang aksi pencurian oleh dua pria di sejumlah minimarket.

"Kami sudah berapa kali mendapat pengaduan dari pegawai minimarket kalau barang dagangan yang dijualnya seperti susu kemasan kerap menjadi sasaran pencurian oleh kawanan pelaku," kata Ardi, Kamis, 4 Februari 2016.

Berbekal informasi tersebut dan rekaman closed circuit television (CCTV) di minimarket, pihaknya melakukan penyelidikan.

Usaha polisi berhasil setelah mendapatkan pelaku sedang beraksi di kawasan Lippo Cikarang. Petugas kemudian berkoordinasi dengan satpam setempat untuk mengepung kawasan tersebut.

Para pelaku ini tak berkutik. Ketiga pelaku yaitu BH (54), SA (22) dan R (31) pun ditangkap. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 24 dus susu hasil curiannya. "Ketiganya kami bawa ke polsek," kata Ardi.

Kepada polisi, menurut Ardi, mereka mengaku telah beraksi selama setahun terakhir dan biasanya selalu menyewa sebuah mobil. Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu berbagi peran. BH dan SA berpura-pura sebagai pembeli, sedangkan R menunggu di dalam mobil.

"Jadi saat masuk ke minimarket dua pelaku langsung ke rak susu, keduanya mencuri susu dengan cara menyembunyikan ke dalam baju dengan alat bantu stagen. Pelaku juga mengenakan jaket rompi ukuran besar agar tidak dicurigai," ujarnya.

Ardhi menambahkan, dalam beraksi mereka mampu mengambil lima hingga enam dus susu kemasan. Mereka beraksi berpindah-pindah minimarket.

"Dalam sehari bisa tiga hingga empat minimarket mereka datangi. Pengakuannya, mereka juga beraksi di daerah Jabodetabek dan Karawang," kata dia.

Hingga kini, kata Ardhi, penyidik masih memburu penadah barang hasil curian. Sementara ketiga pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.