Kesepakatan Dagang Trans Pacific Diteken, Bagaimana RI?

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Thomas Trikasih Lembong.
Sumber :
  • viva.co.id/Chandra G. Asmara
VIVA.co.id - Sebanyak 12 negara telah menandatangani perjanjian kesepakatan kerja sama dagang Trans Pacific Partnership (TPP). Bagaimana dengan Indonesia?

Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, mengatakan, pemerintah masih membahas proses bergabungnya Indonesia ke TPP.

"Perjalanannya masih panjang. Amerika Serikat saja belum ratifikasi (undang-undangnya). Dua belas negara pendiri masih dalam proses ratifikasi. Masih ada waktu," kata Thomas, di DPR, Jakarta, Kamis, 4 Februari 2016.

Selain itu, dia mengatakan, pemerintah harus menyesuaikan regulasi-regulasinya agar selaras dengan konsep TPP.

"TPP ikut mengatur persaingan yang adil dan bagaimana perlakuan masing-masing negara anggota dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," kata Thomas.

Sekadar informasi, kesepakatan perdagangan antar negara Asia-Pasifik, akhirnya diteken. Kesepakatan perdagangan multinasional yang terbesar itu akhirnya terwujud, setelah memakan waktu lima tahun dalam pembahasan. 

Dilansir CNBC, dua belas negara anggota TPP menguasai 40 persen ekonomi dunia. Saat ini, mereka memiliki dua tahun untuk meratifikasi atau menolak perjanjian itu.

Kemitraan Trans Pasifik akan menciptakan blok ekonomi yang akan mengurangi halangan tarif antara dua belas negara yang terlibat. Beberapa negara anggota TPP adalah Amerika Serikat, Jepang, Malaysia, Vietnam, Singapura, Brunei Darussalam, dan Australia.