Ini Bocoran Aturan untuk Google, Netflix sampai Facebook
- REUTERS/Robert Galbraith
VIVA.co.id - Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kalamullah Ramli mengemukakan soal isi Peraturan Menteri (Permen) terkait layanan Over-the-Top (OTT) yang akan diterbitkan pada awal Maret 2016 ini.
Disampaikannya ada tiga poin utama yang akan mengatur seperti layanan yang dijalankan oleh Google, Netflix, Facebook, hingga WhatsApp.
"Pertama, mereka harus memiliki Badan Usaha Tetap (BUT). Kedua, punya manajemen konten yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata dia ditemui di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu 3 Februari 2016.
Pria yang disapa Mulih ini melanjutkan, maksud dari manajemen konten tersebut. yaitu konten-konten yang diberikan oleh para pemain OTT harus menaati aturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Misalnya tidak bersinggungan atau melanggar dengan Undang-Undang Pornografi hingga Undang-Undang Terorisme.
"Jadi, kalau konten tersebut tidak sesuai aturan atau melanggar, maka kita kaitkan dengan undang-undang yang sesuai dengan pelanggaran isi konten tersebut," ucap Mulih.
Kemudian yang ketiga, perusahaan yang bergerak sebagai pemain OTT ini akan dikenakan aturan level playing field. Artinya, baik OTT itu dari luar negeri maupun lokal penegakan aturannya akan disamakan.
"Nantinya tidak ada pembeda OTT global maupun lokal. Misalnya Kineria, layanan yang serupa Netflix tapi dari lokal, kalau aturan diberlakukan, maka tak hanya Kineria tapi juga Netflix juga harus menurutinya," ujar dia.