Soal Dana Jaminan Freeport, ESDM: Tak Ada Batas Waktu

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengatakan, tidak ada batas waktu penyerahan setoran dana jaminan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar US$530 juta.

Menurut dia, selama dana itu belum diserahkan, pemerintah tidak akan memberikan izin ekspor konsentrat kepada Freeport, yang telah habis masa berlakunya pada 28 Januari 2016.

"Belum, tidak ada (batas waktunya). Jadi namanya permohonan kan, selama permohonan belum dilengkapi ya, ‎belum bisa diberikan izin (ekspor konsentrat), jadi prinsipnya begitu," ujarnya saat ditemui di Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2016.

Ia menyatakan, bahwa pihak manajemen dari perusahaan tambang asal Amerika tersebut belum menyatakan sikap untuk membayar dana jaminan tersebut. "Belum, belum ada sikapnya," ujarnya menambahkan.

Sementara, terkait dengan komitmen pembangunan smelter, pihak Freeport menyatakan masih melakukan evaluasi. "Belum, sekarang kan lagi dievaluasi semuanya."

(mus)