Tiga Kementerian Ini Akan Tentukan Divestasi Saham Freeport
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id - Pemerintah masih mengkaji penawaran divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 10,64 persen senilai US$1,7 miliar untuk dibeli oleh siapa. Dalam waktu dekat pemerintah akan mengadakan pertemuan tiga menteri, yang difasilitasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, guna membahas hal tersebut.
Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan, dia akan berunding dengan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno untuk menentukan keputusan pemerintah terkait divestasi saham Freeport.
"Pemerintah secara kolektif harus membentuk keputusan, ini adanya di Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Kita akan minta Menko (Perekonomian) untuk fasilitasi pertemuan tiga menteri, agar ada sinergi bagaimana menyikapi kesempatan ini," ujar Sudirman di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 2 Februari 2016.
Mengenai masalah harga, akan ada perundingan terlebih dahulu berdasarkan rekomendasi dari valuator independen yang dibentuk oleh Kementerian BUMN. Menurutnya, semua angka dan analisa yang diperoleh akan dikumpulkan dalam pertimbangan untuk mengambil keputusan.
"Mengenai harga saya pernah sampaikan, yang menjual pasti akan menaruh harga setinggi-tingginya, sementara yang membeli pasti akan menawarkan harga serendah-rendahnya, kan begitu hukumnya. Kelihatannya BUMN sudah tunjuk valuator independen, nanti kita gunakan angka itu saja. metodelogi dan segala macamnya," katanya menambahkan.
Menurut dia, pemerintah masih ingin mengambil peluang membeli saham Freeport. Sebab, ia memandang saham sebesar 10,64 persen itu akan memperkuat posisi pemerintah dalam perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
"Jadi ini memperkuat kehadiran kita sebagai pemegang saham. Kepemilikan saham yang 9,36 persen bisa ditingkatkan jadi 20 persen. Pada waktunya akan jadi 30 persen.”
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, Freeport berkewajiban melakukan divestasi sahamnya kepada pemerintah Indonesia sebesar 30 persen secara bertahap hingga 2019.
(mus)