Cegah 'Papa Minta Saham' Terulang, Ini Saran DPR
Senin, 1 Februari 2016 - 18:39 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Komisi VII DPR RI tetap meminta perusahaan pelat merah untuk menyerap saham 10,64 persen yang wajib dilepas PT Freeport Indonesia. Hal ini bertujuan agar skandal 'papa minta saham' tak lagi terulang.
"Masalah divestasi ya kami berikan kepada perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) saja. Jangan diberikan orang perorang. Nanti terjadi lagi 'Papa minta saham'. Kalau nanti BUMN enggak cukup duitnya, ya, kami atur supaya dia sanggup," kata Wakil Ketua Umum Komisi VII DPR RI, Fadel Muhammad, di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta, Senin, 1 Februari 2016.
Fadel mengatakan, bahwa perusahaan tambang multinasional itu tetap wajib melepas sahamnya sesuai ketentuan, meskipun belum ada kepastian kontrak dari pemerintah, apakah kontrak karyanya (KK) akan berubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) atau tidak.
Hal ini bertujuan agar negara bisa memperbesar kepemilikan saham perusahaan tambang multinasional itu. Saat ini, negara baru punya 9,64 persen saham Freeport.
Baca Juga :
Sekadar informasi, kontrak Freeport akan berakhir tahun 2021. Namun, nasib kontraknya apakah diperpanjang atau tidak ditentukan dua tahun sebelum kontrak berakhir, yaitu tahun 2019.
"Harus dong, supaya kesempatan bangsa kita menjadi pemilik lebih besar. Kalau lebih besar ya lebih bagus," kata dia.
Fadel melanjutkan, pihaknya tak akan mengubah ketentuan pengajuan proposal perubahan izin kontrak karya menjadi IUPK. Pengajuan tersebut tetap dilakukan dua tahun sebelum kontrak karya berakhir.
"Tetap tidak akan berubah," kata dia.
(ren)