Ingin Ikut Program Bedah Rumah, ini Syaratnya
Sabtu, 30 Januari 2016 - 06:24 WIB
Sumber :
- Fikri Halim / VIVA.co.id
VIVA.co.id - Pemerintah, melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum (PUPR), menggelontorkan dana sedikitnya Rp1,116 triliun untuk membedah rumah sebanyak 82.245 unit tahun lalu. Ini bagian dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Baca Juga :
Direktur Rumah Swadaya dari Kementerian PUPR, Hardi Simamora, mengatakan pihaknya akan menambah anggaran untuk program tersebut. Ini mengingat masih banyak masyarakat yang membutuhkan program ini
"Kami targetkan 96 ribu rumah swadaya pada 2016, dengan total anggaran tahun mencapai Rp1,44 triliun," ujar Hardi di kantornya, di Jakarta, Jumat 29 Januari 2016.
Hardi menjelaskan, rumah yang akan di renovasi dinilai masih bertambah. Lalu bagaimana syarat jika masyarakat ingin mengikuti program rumah ini?
"Setiap penerima BSPS ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Rumah Swadaya (PPK-BRS) wilayah atas dasar usulan yang telah dilakukan verifikasi atas kelengkapan administrasi (KTP, kepemilikan lahan atau tanah, keterangan penghasilan, dan lain-lain)," katanya.
Syarat-syarat untuk mengikuti program bedah rumah >>>>