Ingin Ikut Program Bedah Rumah, ini Syaratnya
Sabtu, 30 Januari 2016 - 06:24 WIB
Sumber :
- Fikri Halim / VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Pemerintah, melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum (PUPR), menggelontorkan dana sedikitnya Rp1,116 triliun untuk membedah rumah sebanyak 82.245 unit tahun lalu. Ini bagian dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Direktur Rumah Swadaya dari Kementerian PUPR, Hardi Simamora, mengatakan pihaknya akan menambah anggaran untuk program tersebut. Ini mengingat masih banyak masyarakat yang membutuhkan program ini
"Kami targetkan 96 ribu rumah swadaya pada 2016, dengan total anggaran tahun mencapai Rp1,44 triliun," ujar Hardi di kantornya, di Jakarta, Jumat 29 Januari 2016.
Hardi menjelaskan, rumah yang akan di renovasi dinilai masih bertambah. Lalu bagaimana syarat jika masyarakat ingin mengikuti program rumah ini?
"Setiap penerima BSPS ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Rumah Swadaya (PPK-BRS) wilayah atas dasar usulan yang telah dilakukan verifikasi atas kelengkapan administrasi (KTP, kepemilikan lahan atau tanah, keterangan penghasilan, dan lain-lain)," katanya.
Syarat-syarat untuk mengikuti program bedah rumah >>>>
Berikut kriteria keluarga yang berhak mendapatkan BSPS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan dibawah Upah Minimum Regional (UMR)
3. Sudah berkeluarga
4. Memiliki atau menguasai tanah
5. Belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni
6. Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah
7. Didahulukan yang memiliki rencana pembangunan dan peningkatan kualitas rumah, dibuktikan dengan :
Baca Juga :
- memiliki tabungan bahan bangunan
- Telah memulai pembangunan rumah sebelum memperoleh bantuan
- Memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS
- Memiliki tabungan uang yang dijadikan dana tambahan BSPS
8. Bersungguh-sungguh mengikuti Program BSPS
9. Dapat bekerja secara berkelompok
Seperti diketahui, penyaluran bantuan pada 2015 lalu dibagi ke tujuh wilayah, Sumatera Utara 8.699 unit, Sumatera Selatan 7.215 unit, Jawa 32.624 unit, Kalimantan 7.238 unit, Bali dan Nusa Tenggara 6.366 unit, Sulaweai 15.299 unit, Maluku dan Papua 4.804 unit.
(ren)