Profesi Penilai Ketinggian Pasang Tarif Revaluasi Aset

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Kebijakan pembebasan pajak penilaian kembali aktiva tetap, atau revaluasi aset dalam paket kebijakan ekonomi Joko Widodo diakui bagaikan 'rezeki nomplok' bagi profesi penilai yang tergabung dalam Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, rezeki nomplok tersebut dirasakan oleh profesi penilai pada tahun 2015 lalu, di mana pada saat itu penerimaan negara yang berasal dari revaluasi aset mencapai Rp20 triliun.
 
"Saat kami memutuskan kebijakan revaluasi aset, kami sudah sadar kalau ini rezeki nomplok bagi profesi penilai. Kebanjiran order untuk menilai aset," ujar Bambang, saat ditemui di Menara Bidakara Jakarta, Jum'at 29 Januari 2016.
 
Bambang mengakui, sampai dengan awal tahun ini, minat perusahaan merevaluasi asetnya masih tinggi. Potensinya, tidak hanya berasal dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semata, melainkan pihak swasta.
 
"Ternyata masih banyak yang daftar revaluasi aset di bulan pertama ini. Masih lumayan (perusahaan yang merevaluasi asetnya). Potensinya dari BUMN maupun dari swasta," katanya.
 
Kendati demikian, mantan Wakil Menteri Keuangan era Susilo Bambang Yudhoyono ini mengeluhkan jasa penilaian aset dari para penilai aset yang terbilang mahal kepada perusahaan pelat merah, maupun ke pihak swasta.
 
"Ada selintingan kabar, para penilai pasang harga ketinggian. Terutama, kepada BUMN yang terbilang tidak besar," tutur Bambang. (asp)