Menkeu: Kami Hanya Urus Pungutan Ekspor Freeport
Jumat, 29 Januari 2016 - 12:55 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id - Surat perpanjangan ekspor (SPE) izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia telah usai masa kontraknya, terhitung mulai 28 Januari 2016.
Baca Juga :
Artinya, mulai hari ini, Jumat 29 Januari, perusahaan multinasional ini sudah tidak bisa lagi mengekspor hasil tambangnya.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, mengatakan tidak akan ikut campur, terkait dengan perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport.
Menurutnya, ini akan menjadi kewenangan penuh dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Ini urusannya dengan Kementerian ESDM. Tanya Kementerian ESDM. Mereka yang punya otoritas sesuai dengan kesepakatan," ujar Bambang, saat ditemui di Menara Bidakara, Jakarta, Jumat.
Bambang menjelaskan, pihak Kementerian Keuangan sendiri hanya mengawasi pungutan pajak ekspor yang dilakukan perusahaan tambang raksasa milik Amerika Serikat (AS) tersebut.
Dia kembali menegaskan, tidak akan masuk dalam negoisasi antara Kementerian ESDM dan Freeport terkait dengan izin konsentrat itu.
"Izin ekspor diberikan oleh mereka (Kementerian ESDM). Ketika memang ekspor, mereka bayar bea keluar ke kami. Kami hanya mungut duitnya saja. Nanti terserah bagaimana negosiasinya," katanya.
Sekadar informasi, salah satu syarat Freeport untuk kembali mendapatkan izin ekspornya adalah dengan menyerahkan uang jaminan sebagai bentuk komitmen dalam pembangunan fasilitas pemurnian mineral tambang (smelter) sebesar US$530 juta.
Namun, sampai saat ini, ultimatum yang diberikan pemerintah belum dipenuhi. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, pun mengaku bahwa pihaknya belum menerima syarat tersebut.
"Belum (diserahkan)," kata dia, kepada VIVA.co.id. (asp)