Diblokir Telkom, Saham Netflix Anjlok

Ilustrasi Netflix
Sumber :
  • REUTERS/Danny Moloshok

VIVA.co.id – Kabar layanan streaming film dan TV asal Amerika Serikat, Netflix, yang diblokir oleh PT Telekomunikasi Indonesia (Tbk) telah terdengar sampai ke markas pusat layanan tersebut di Los Gatos, California.

Perwakilan Netflix mengakui masih mengkaji langkah pemutusan akses layanan mereka oleh perusahaan telekomunikasi BUMN tersebut.

"Kami masih menginvestigasi masalah ini, tapi kami tak punya (informasi) apapun yang bisa kami tambahkan pada saat ini," kata perwakilan Netflix kepada ABC News, dikutip Jumat 29 Januari 2016.

Kabar pemblokiran itu memang seperti antiklimaks, sebab mengawali tahun ini, layanan streaming tersebut mengumumkan ekspansi global mereka. Diketahui menutup 2015, layanan Netflix telah hadir pada 60 negara. Sedangkan pada awal bulan ini, Chief Executive Officer (CEO) Netflix, Reed Hastings menegaskan ekspansi layanan perusahaannya sampai ke 130 negara lainnya, sehingga total kini Netflix sudah bisa ditonton pengguna internet di 190 negara.

Sementara dikutip dari USA Today, seiring dengan pemblokiran layanan mereka oleh Telkom, saham Netflix dilaporkan anjlok  6,8 persen menjadi posisi US$91,15. Harga saham itu disebutkan posisi saham terendah Netflix sejak sebelum pemecahan nilai nominal saham perusahaan satu banding tujuh pada Juli 2015.

Selain mendapat tantangan operasi di Indonesia, Netflix juga sedang mengalami 'pukulan' telak dalam penawaran film dalam Sundance Film Festival. Sebelumnya, Netflix dilaporkan menjadi penawar tertinggi untuk film Birth of a Nation, dengan nilai tawaran US$20 juta, agar perusahaan itu punya hak lisensi film tersebut ke seluruh dunia.

Namun belakangan ada penawar yang mengalahkan Netflix, meski dengan penawaran lisensi US$16 juta.

Diberitakan sebelumnya, Telkom dengan tegas menolak kehadiran Netflix di Tanah Air. Telkom resmi menghentikan akses atau memblokir layanan Netflix melalui jaringannya, terhitung 27 Januari 2016 pukul 00.00 WIB.

Menurut Telkom, penolakan Netflix ini dikarenakan sampai sekarang perusahaan penyedia konten video TV dan film tersebut belum memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia.