Maksimalkan Kinerja Dewan, DPR Putuskan Masa Reses 17 Hari
VIVA.co.id – DPR telah memutuskan bahwa masa reses akan berlangsung selama 17 hari. Pengurangan masa reses ini bertujuan untuk memaksimalkan kinerja dewan terutama legislasi.
"Pimpinan DPR beserta seluruh pimpinan fraksi, BURT dan Sekjen sudah menggelar untuk memutuskan beberapa hal berkaitan dengan pengurangan kunker ke luar negeri dan juga pemotongan masa reses dari biasanya sebulan lebih menjadi 17 hari saja" ujar ketua DPR Ade Komaruddin, dikomplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 27 Januari 2016 sore.
Menurutnya pemotongan masa reses ini bertujuan untuk memaksimalkan kinerja dewan terutama legislasi, agar legislasi dalam Paripurna yang menyebutkan ada 40 RUU dapat tercapai ditahun ini.
Menurutnya 17 hari reses itu terdiri dari 9 hari kunjungan perseorangan, 5 hari kunjungan kerja Komisi dan tiga hari sosialiasi UU. Adapun nanti penambahan di Bamus bila terkaitan dengan tugas MPR dalam rangka sosilisasi 4 Pilar, hal tersebut merupakan tugas anggota DPR yang merangkap MPR.
"Tapi tetap tugas anggota DPR hanya 17 hari" ujarnya.
Dia menungkapkan dalam rapat juga memutuskan pengurangan kunjungan kerja ke luar negeri. Menurutnya Sekjen telah menghitung terdapat pengurangan alokasi kunjungan kerja ke luar negeri sebesar Rp139 miliar dari pengurangan anggaran.
Menurutnya kunjungan kerja ke luar negeri tersebut berkaitan dengan fungsi legislasi anggaran pengawasan oleh Pansus, Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya, kecuali Komisi I dikarenakan bermitra luar negeri, Komisi VIII terkait ibadah haji, serta badan kerja sama antar parlemen kecuali Alat Kelengkapan Dewan.
"Untuk komisi dan AKD yang bersifat tetap, diberi kesempatan kunjungan pengawasan setahun sekali. Tentu dengan keadaan seperti ini insya Allah kita punya target pembahasan legislasi tahun ini dapat tercapai dengan baik," ujarnya.