Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Bui
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun serta denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Amir Fauzi.
Amir dinilai terbukti bersalah telah menerima suap US$5,000 dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho melalui Otto Cornelis (OC) Kaligis dan anak buahnya yang bernama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Suap diberikan dalam upaya mempengaruhi putusan Amir selaku hakim yang memeriksa gugatan uji kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dalam penyelidikan tindak pidana korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Sumatera Utara (Sumut).
"Menyatakan terdakwa Amir Fauzi telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Tito Suhud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2016.
Hakim menuturkan Amir Fauzi terbukti menerima suap pada tanggal 5 Juli 2015. Uang yang bersumber dari Gatot dan istrinya, Evy Susanti itu diberikan OC Kaligis melalui Gary.
"OC Kaligis memerintahkan Moh. Yagari Bhastara alias Gary untuk memberikan dua buah buku masing-masing berisi amplop US$5,000 untuk diberikan kepada terdakwa dan Dermawan Ginting," kata Hakim Tito.
Amir sempat melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Ketua PTUN Medan, Tripeni lrianto Putro. Tripeni lalu menyebut uang tersebut terkait dengan putusan pengabulan sebagian permohonan gugatan uji kewenangan Kejati Sumut yang dibacakan pada 7 Juli 2015.
PTUN kemudian mengabulkan sebagian gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa permintaan keterangan terhadap pemohon Ahmad Fuad Lubis selaku Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut ada unsur penyalahgunaan wewenang dan menyatakan tidak sah.
"Terdakwa sebagai seorang hakim telah menerima uang dari pengacara dengan tujuan dapat membantu kasus yang diserahkan kepadanya," tegas Hakim.
Menurut Hakim Tipikor, perbuatan Amir sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (ase)