Bos PT Cahaya Mas Perkasa Kembali Diperiksa KPK

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Pemilik PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng kembali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Aseng diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.

"Ya benar pemeriksaan lanjutan kemarin," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi pada Rabu 27 Januari 2016

Sehari sebelumnya, Aseng diketahui menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pembangunan jalan yang merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pemeriksaan hari ini kemudian adalah pemeriksaan lanjutan.

Aseng hadir di KPK pada pukul 09.30 WIB dengan mengenakan kemeja putih. Namun sama seperti pemeriksaan sebelumnya, dia memilih tutup mulut soal pemeriksaannya.
 
Aseng diduga kuat turut mengetahui perihal dugaan suap kepada Damayanti Wisnu Putranti terkait proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Ambon itu. Bahkan rumah dan kantor Aseng juga turut digeledah oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu. Aseng pula sudah dicegah bepergian keluar negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aseng disebut-sebut memiliki "deal" dengan Bos PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir soal pelaksanaan proyek jalan tersebut. Belakangan, Abdul Khoir sendiri sudah menjadi tersangka bersama Damayanti dan dua orang lainnya setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Januari 2016 lalu.
 
Suap oleh Abdul Khoir diduga dimaksudkan agar PT WTU memenangkan proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku. Sementara pelaksanaan proyek tersebut nantinya akan bekerja sama dengan perusahaan Aseng.

Pihak KPK masih terus melakukan pengembangan, termasuk mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus gratifikasi ini.

(mus)