Hari Terakhir Putusan Sela Pilkada, MK Tolak 25 Gugatan
Selasa, 26 Januari 2016 - 22:32 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyatakan tidak dapat menerima sebanyak 25 gugatan perselisihan pilkada. Pembacaan putusan hari ini menjadi sidang terakhir atas putusan sela MK dari total 147 permohonan gugatan pilkada.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan perselisihan pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.
Dari total 25 gugatan yang dibacakan putusannya hari ini, sebanyak 24 gugatan tidak diterima, karena dianggap tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara. Kemudian, satu gugatan yang tidak diterima, karena salah objek gugatan, yaitu Meranti.
"Permohonan pemohon (Meranti) salah objek," kata Arief pada kesempatan berbeda saat membacakan putusan pengucapan gugatan Meranti.
Baca Juga :
Gugatan perkara untuk Pilkada Meranti dinilai salah objek, karena pemohon malah mengajukan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagai objek gugatan.
"Berdasarkan Pasal 157 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Pilkada dan Pasal 4 Peraturan MK, objek permohonan adalah Keputusan termohon (Komisi Pemilihan Umum) tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan," kata Arief.
Atas putusan ini, MK telah rampung memutuskan 140 dari 147 gugatan pilkada yang diajukan ke MK. Dari 140 gugatan, sebanyak lima gugatan ditarik kembali pemohon, satu gugatan diperintahkan MK untuk melakukan hitung surat suara ulang, dan 35 gugatan ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat tenggat waktu.
Lalu, terdapat 96 gugatan tidak diterima karena tidak penuhi syarat karena persoalan selisih suara dan tiga gugatan tidak diterima karena salah objek. Ada pun tujuh gugatan yang lolos dianggap penuhi syarat formil.
25 daerah gugatan yang dibacakan hari ini di antaranya Pegunungan Bintang, Kabupaten Merauke, Minahasa Utara, Ternate, Musi Rawas, Keerom, dan Sumenep. Selanjutnya, daerah lainnya yaitu Pelalawan, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Gorontalo dua perkara, Bengakalis, Rokan Hulu, dan Kepulauan Meranti.
Lalu, pembacaan putusan sesi ketiga diantaranya Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Banggai dua perkara, Sigi, Toli-toli, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Manokwari Selatan, dan Raja Ampat. (asp)