Terungkap Freeport Tak Ekspor Hasil Tambang Selama Bulan Ini

PT Freeport Indonesia
Sumber :
  • ANTARA/Spedy Paereng

VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan pihaknya di Januari 2016, belum menerima adanya setoran bea keluar dari PT Freeport Indonesia. Artinya, sepanjang Januari, Freeport sama sekali belum melakukan ekspor produk-produk tambangnya.

Direktur Penerimaan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Sugeng Aprianto mengatakan, berdasarkan data dari DJBC, perusahaan tambang raksasa milik Amerika Serikat tersebut terakhir melakukan ekspor pada akhir Desember 2015 lalu. Sementara itu, di awal tahun ini, pihaknya belum mendapatkan adanya data setoran bea keluar dari Freeport.

"Januari sejauh ini belum ada. Akhir Desember (terakhir). Nanti, kami akan cek lagi," ujar Sugeng, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.

Pemerintah, kata Sugeng, tengah berencana untuk memberlakukan kuota perizinan di bidang ekspor. Dengan langkah ini, otomatis akan ada penurunan setoran bea keluar yang masuk ke dalam kas pemerintah. Hal ini dalam waktu dekat akan kembali dibicarakan dengan kementerian terkait.

"Peluang ekspor masih ada, tetapi mungkin akan mengalami penurunan. Terkait besaran tentu akan dibicarakan dulu," kata dia.

Sugeng memaparkan, nantinya perizinan ekspor tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pihak DJBC pun nantinya hanya sebagai pengawas setiap ekspor yang dilakukan.

Sekedar informasi, sampai saat ini PT Freeport Indonesia belum merespons permintaan pemerintah, terkait persyaratan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga yang berakhir pada 28 Januari 2016.

Agar izinnya diperpanjang, perusahaan tambang multinasional ini pun harus menyerahkan setidaknya uang muka tanda komitmen pembangunan fasilitas permurnian (smelter) sebesar US$530 juta. (asp)