Koperasi Ingin Salurkan KUR, Ini Syarat Utamanya
Senin, 25 Januari 2016 - 17:46 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), A.A.G.N. Puspayoga, meminta agar koperasi bisa menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Puspayoga pun meminta bawahannya agar mematangkan rencana ini.
"Ini tugas Pak Bram (Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo) bagaimana koperasi bisa menjadi pelaksana KUR. Koperasi menjadi pelaksana KUR untuk memudahkan kredit kepada anggotanya," kata dia dalam acara sosialiasi percepatan penyaluran KUR 2016 dan pengembangan kewirausahaan di Surabaya, Jawa Timur, dikutip dalam keterangannya, Senin 25 Januari 2016.
Puspayoga mengatakan, kalau bank menyalurkan KUR kepada koperasi dengan bunga 9 persen, koperasi harus menerapkan besaran bunga KUR kepada anggotanya.
"Ini yang harus dikaji, karena yang menjadi realita di daerah untuk mempercepat KUR mau tidak mau harus lakukan itu (melibatkan koperasi)," kata dia.
Baca Juga :
Puspayoga tengah mendorong percepatan penyerapan KUR 2016 hingga memenuhi target minimal Rp100 triliun. Keterlibatan Koperasi sebagai penyalur KUR baru akan diterapkan tahun ini seiring dengan keinginan pemerintah menggenjot koperasi dan UKM meningkatkan produktivitasnya.
"(Upaya) percepatan KUR ini supaya bisa dinikmati masyarakat dan supaya produktivitas itu bergulir terus. Kalau tidak ada, ya, tidak bagus," kata eks wakil gubernur Bali itu.
Puspayoga mengaku akan rutin melakukan soasialisai agar penyerapan KUR yang ditargetkan bisa terealisasi. Dia pun optimis sektor koperasi dan UKM bisa berjalan dengan baik, maka hal itu akan bisa mengurangi pengangguran, menambah lapangan kerja dan pemeratan kesejahteraan akan tercapai.
"Percepatan KUR ini, saya akan turun ke seluruh Indonesia seperti tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya cuma empat bulan waktu terlalu sedikit, sekarang rentan waktunya 1 tahun saya akan road show terus ke daerah-daerah," kata dia.
Sementara itu, Braman menambahkan syarat bagi Koperasi jika ingin dilibatkan sebagai penyalur KUR, harus sehat secara kelembagaan. Untuk itu, koperasi dituntut menunjukkan eksistensi sama seperti lembaga keuangan lainnya.
"Syaratnya akreditas maupun rentabilitas, koperasi dalam kurun waktu tertentu, itu salah satu syaratnya bagaimana kesehatan Koperasi harus dinilai. Itu salah satu persyaratan Koperasi yang paling pokok," kata dia.
Braman menjelaskan, nantinya koperasi penyalur KUR tetap menggunakan modal sendiri, selanjutnya mendapat subsidi dari pemerintah. Dana KUR akan
disalurkan kepada anggota Koperasi yang aktif.
"Saya kira ini bisnis di luar program simpan pinjam seperti itu tentunya ini menjadi nilai tambah dari pada Koperasi nantinya bisa sejajar dengan lembaga keuangan lainnya," kata dia.