Ada Tambahan Pajak, Properti Mewah Singapura Tetap Menarik
Senin, 25 Januari 2016 - 12:07 WIB
Sumber :
- Forbes
VIVA.co.id - Penjualan properti mewah di Singapura tetap bertahan, meskipun pemerintah Negeri Singa Putih itu melakukan sejumlah pengetatan kredit dan pengenaan pajak properti atau additional stamp duty (ASD) untuk orang asing sebesar 18 persen.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu pengembang lokal Singapura. Dilansir CNBC, Senin, 25 Januari 2016, pajak properti juga dikenakan bagi penduduk lokal, yakni untuk properti pertama warga Singapura dikenakan pajak lima persen, dan 10 persen untuk pembelian properti berikutnya.
Ong Chih Ching, Executive Chairman KOP, salah satu pengembang Singapura, mengatakan bahwa daya tarik Singapura masih melekat kuat bagi orang asing.
Menurutnya, Singapura masih dilihat sebagai negara yang sudah mengglobal dan surga karena jauh dari ketegangan politik dan gejolak keuangan.
"Sebagian besar melihat Singapura sebagai negara di mana orag punya keinginan untuk menetap di sini setidaknya selama sepuluh tahun ke depan," kata Ong.
Menurutnya, sebagian pembeli properti di Singapura setidaknya menyiapkan dana US$8-10 juta, sedangkan rata-rata harga properti mewah seharga US$5,59-6,99 juta.
"Sehingga sisa uangnya bisa digunakan untuk membayar pajak properti asing dan renovasi rumah," ungkapnya.
Dia memperkirakan penjualan properti mewah di Singapura akan kembali melonjak pada dua hingga tiga tahun ke depan.
Adapun, KOP adalah pengembang real estate dan perhotelan yang berbasis di Singapura dengan portofolio proyek yang dimiliki mencapai US$3 miliar.
Properti yang dikembangkan meliputi Ritz Carlton Residences dan Hamilton Scotts. Perusahaan ini memiliki jaringan hotel butik Franklyn Hotels & Resorts, Mongsa, dan Montigo Resorts di Batam. Sementara itu, pemegang saham mayoritas di KOP adalah Dubai Investments Group.