Sapi Indukan Bebas Pajak Pertambahan Nilai

Sapi NTT tiba di Jakarta
Sumber :
  • Pool/Ramdhani
VIVA.co.id
- Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sapi indukan, baik lokal maupun impor. Hal ini untuk mendorong pengembangan industri peternakan dalam negeri.

Syaratnya, sapi indukan tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 267 tahun 2015. 

Dilansir laman Kementerian Keuangan, Minggu, 24 Januari 2016, PMK tersebut berlaku terhitung sejak 8 Januari 2016, dimana PPN yang dikenakan adalah 10 persen.

Persyaratan tersebut adalah sehat, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik, berumur antara dua hingga empat tahun dan bebas dari segala cacat baik genetik dan fisik. 

Khusus bagi sapi indukan impor, harus menyertakan sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan, dan diterbitkan oleh pejabat berwenang dari negara asal.

Menurut Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bakti, terkait PMK 267 tersebut, Kementerian Keuangan bermaksud mendukung kebijakan Kementerian Pertanian. 

“Latar belakanganya adalah Kementan ini punya concern yang tinggi untuk proteksi para pelaku, khususnya peternak-peternak yang ada di dalam negeri,” katanya.

Dia menjelaskan, proteksi ini dilakukan mengingat sapi indukan merupakan modal bagi industri peternakan dalam negeri. 

“Yang dikecualikan adalah indukan, karena kami ingin membesarkan di dalam negeri. Kalau misalnya yang indukan ini dibebaskan PPN, otomatis ini kan modal untuk industri peternakan, ini dia diharapkan bisa mengembangkan yang di dalam negeri,” jelasnya.