Tanggapan Anggota Komisi I Soal Uji Publik Lembaga Penyiaran

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Dadang Rahmat Hidayat
Sumber :
  • Antara/ Maulana Surya Tri Utama

VIVA.co.id – Anggota Komisi I DPR Elnino MH Mohi memberikan tanggapan dalam hal uji publik Lembaga Penyiaran oleh KPI.

Berikut tanggapan Anggota Fraksi Partai Gerindra yang juga mewakili Provinsi Gorontalo ini:
1. Kami mendukung mekanisme "uji publik" yang ditempuh oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
2. Dalam konstitusi kita UUD NRI 1945 Pasal 28F jelas disebutkan bahwa "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
3. KPI mempunyai wewenang melakukan hal tersebut dan tidak melampaui kewenangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU 32/2002 Tentang Penyiaran Pasal 1 ayat (13), Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) huruf e, Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (4) huruf a dan b, Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3)
4. UU tersebut mengatur "Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional." [Pasal 52 ayat (1)]
5. Izin penyiaran diberikan oleh negara setelah mendapatkan rekomendasi kelayakan dari KPI [Pasal (33) ayat 4]. Itu berarti, negara tidak dapat menerbitkan izin penyiaran (atau perpanjangan izin) jika KPI menyatakan tidak layak.
6. Karena KPI merupakan representasi publik dalam mengawasi penyiaran [Pasal (1) ayat 13], maka KPI mempunyai wewenang berkoordinasi dan/atau bekerjasama dengan publik dalam melakukan penilaian terhadap lembaga2 penyiaran [Pasal 8 ayat (2) huruf e].
7. Sebagai lembaga yang mewakili publik maka saya menilai wajar jika KPI membuat jaring aspirasi publik, hanya saja saya meminta agar KPI membuka data aspirasi tersebut, agar terjamin akuntabilitasnya.
8. Saya berharap kita tunggu hasil uji publik KPI ini, semoga nanti membawa perubahan yang baik pada isi siaran yang ditonton ratusan juta rakyat Indonesia..
9. Pihak pemilik maupun pimpinan televisi tidak perlu kuatir. Selama mereka meyakini bahwa isi/siaran televisi mereka adalah siaran yang mendidik dan bermanfaat, pasti masyarakat juga akan memberikan dukungan kepada stasiun televisi yang mereka miliki. Masa-masa TV takut sama pendapat masyarakat.