Firman Soebagyo: Revisi UU Anti Teror Bisa Rampung 3 Bulan

Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVA.co.id – Pimpinan Badan Legislasi memastikan pembahasan revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa dirampungkan dalam tiga bulan.

"Minimal tiga bulan, kalau ini terbatas ya," kata Wakil Ketua Badan Legeslasi (Baleg), Firman Soebagyo di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat 22 Januari 2016.

Menurut Firman, aksi terorisme sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga penting adanya revisi UU ini.

Tidak hanya UU terorisme, kata Firman, DPR juga berencama merevisi UU tentang Narkoba.

"Ada indikasi para bandar narkoba ada link dengan para radikalisme yang melakukan tindakan terorisme," katanya.