Segera Masukan Revisi UU Anti Teror dalam Prolegnas 2016
VIVA.co.id – Ketua DPR Ade Komarudin mengaku sudah meminta Badan Legislatif (Baleg) untuk segera memasukan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas atau Prolegnas 2016.
Menurutnya, hal itu dilakukan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat pasca bom dan penembakan di Sarinah, Jakarta Pusat.
"Kita memang sepakat dengan pemerintah untuk dimasukan dalam Prolegnas 2016, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujarnya di Jakarta, Jumat 22 Januari 2016.
Lebih jauh, politikus Partai Golkar ini pun yakin kalau revisi UU Anti Teror tersebut akan rampung sebelum masa sidang ke-IV. Jadi, untuk itu dia akan terus memantau kinerja Baleg DPR hingga revisi tersebut rampung meskipun akan menemui dinamika politik.
"Kita akan pantau terus, dan kita kerja keras semua," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan kalau revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme teleh disepakati sebagai inisiatif pemerintah.