1.240 Bus Disebar ke Puluhan Pemda dan Dua BUMN
Kamis, 21 Januari 2016 - 13:18 WIB
Sumber :
- Kementerian Perhubungan
VIVA.co.id
- Kementerian Perhubungan menyerahkan 1.240 unit bus bantuan kepada Pemerintah Daerah dan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang transportasi yaitu, Perum DAMRI dan Perum PPD. Bus-bus tersebut sudah selesai dikerjakan oleh tujuh perusahaan karoseri yang menjadi mitra kementerian.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, J.A.Barata dalam keterangannya mengungkapkan, jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenhub 2015-2019 untuk tahun 2015 yaitu sebanyak 1.190 unit bus.
Bus tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo kepada para perwakilan dari sembilan Pemerintah Daerah, Perum DAMRI dan PPD di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, hari ini, Kamis, 21 Januari 2016.
Sebagai informasi, Hingga tahun 2019, Kemenhub akan membangun sebanyak 4.150 Bus yang terdiri dari dari, 3.170 bus Bus Rapid Transit (BRT), 290 bus Angkutan perkotaan, 95 bus pemadu moda, dan 595 bus Perintis.
Berikut daftar penerima bus bantuan pemerintah pusat:
Baca Juga :
Dari total 1.240 unit Bus tersebut, sebanyak 1.050 unit dimanfaatkan untuk Bus Rapid Transit (BRT), 15 unit untuk Bus Pemadu Moda, 50 unit untuk Bus Angkutan Perkotaan, dan 125 unit untuk Bus Angkutan Perintis.
Penerima 1050 unit bus BRT yaitu Pemerintah Daerah Aceh (25 unit), Pemda Provinsi Lampung (20 unit), Pemda Provinsi Maluku (5 unit), Pemda D.I. Yogyakarta (25 unit), Pemda Kota Pekanbaru (50 unit), Pemda Kota Batam (15 unit), Pemda Kota Palembang (50 unit), Pemda Kota Semarang (25 unit), Pemda Kota Sorong (10 unit), Perum Damri (225 unit) dan Perum PPD (600 unit).
Sementara, penerima 15 unit Bus Pemadu Moda adalah Perum DAMRI yang digunakan untuk melayani, Bandar Udara Fatmawati Soekarno, Bengkulu (3 unit), Bandar Udara El-Tari, Kupang (3 unit), Bandar Udara Haluoleo, Kendari (3 unit), Bandar Udara Mutiara, Palu (3 unit); dan Bandar Udara Supadio, Pontianak (3 unit).
Penerima 50 unit Bus Angkutan Perkotaan yaitu, Pemerintah Daerah Kota Sabang, Provinsi Aceh (2 unit), Pemda Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh (2 unit), Pemda Kabupaten Simelue, Provinsi Aceh (2 unit), Pemda Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara (2 unit), Pemda Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (3 unit), Pemda Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (2 unit), Pemda Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (2 unit) dan Pemda Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi (3 unit).
Kemudian, Pemda Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi (2 unit), Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi (2 unit), Pemda Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (3 unit), Pemda Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (2 unit), Pemda Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung (3 unit), Pemda Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur (3 unit), Pemda Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (3 unit) dan Pemda Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat (3 unit).
Selanjutnya, Pemda Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (3 unit), Pemda Kabupaten Keerom, Provinsi Papua (2 unit), Pemda Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (3 unit); dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (3 unit).
Sedangkan, penerima 125 Bus angkutan perintis adalah Perum DAMRI di 31 Provinsi yaitu : Provinsi Aceh (4 unit), Provinsi Sumatera Utara (5 unit), Provinsi Sumatera Barat (1 unit), Provinsi Riau (5 unit), Provinsi Kepulauan Riau (4 unit), Provinsi Jambi (2 unit), Provinsi Bengkulu (1 unit), Provinsi Sumatera Selatan (6 unit), Provinsi Bangka Belitung (7 unit) dan Provinsi Lampung (1 unit).
Provinsi Banten (2 unit), Provinsi Jawa Barat (9 unit), Provinsi Jawa Tengah (1 unit), Provinsi Jawa Timur (7 unit), Provinsi Nusa Tenggara Barat (7 unit), Provinsi Nusa Tenggara Timur (10 unit), Provinsi Kalimantan Barat (2 unit), Provinsi Kalimantan Tengah (8 unit), dan Provinsi Kalimantan Selatan (4 unit).
Kemudian, Provinsi Kalimantan Timur (2 unit), Provinsi Kalimantan Utara (6 unit), Provinsi Sulawesi Selatan (1 unit), Provinsi Sulawesi Barat (2 unit), Provinsi Sulawesi Tengah (2 unit), Provinsi Sulawesi Tenggara (6 unit), Provinsi Gorontalo (2 unit), Provinsi Sulawesi Utara (2 unit), Provinsi Maluku (4 unit), Provinsi Maluku Utara (2 unit), Provinsi Papua (6 unit), dan Provinsi Papua Barat (4 unit).
Status kepemilikan aset dari total 1.240 bus bantuan tersebut, sebanyak 275 unit bus sedang, BRT dan bus Angkutan Umum Perkotaan yang dihibahkan kepada Pemda menjadi aset milik daerah. Sementara, sebanyak 125 unit bus sedang perintis yang diserahkan kepada Perum DAMRI dijadikan sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Perum DAMRI.
Sisanya, sebanyak 840 unit bus Pemadu Moda yang diserahkan kepada Perum DAMRI dan Perum PPD sebagai penugasan dari Pemerintah Pusat, tetap sebagai aset Pemerintah Pusat.
Penyerahan bus ini merupakan bagian dari upaya Kemenhub untuk merealisasikan program "Nawa Cita" yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019. Dengan pengadaan bus ini diharpkan masyarakat dapat merasakan kehadiran Pemerintah terutama dalam hal penyediaan sarana dan prasarana transportasi darat yang memadai.
Dengan diserahkannya bantuan bus kepada Pemerintah Daerah dan dua BUMN tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas moda transportasi umum di Indonesia, meningkatkan pelayanan jasa transportasi umum, dan dapat memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat.