Industri Ini Tertutup untuk Investor Asing

Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id
- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian tetap menutup beberapa sektor industri untuk asing. Salah satunya adalah industri minuman beralkohol (minol).


Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian, Haris Munandar, Selasa 19 Januari 2016, mengatakan pihaknya tidak merekomendasikan industri minol dan industri bahan kimia untuk asing.


"Ya, itu tidak boleh buat asing. Berbahaya. Minol terkait dengan sensitivitas, terkait dengan moral hazard dan sebagainya. Jadi, memang kami tutup," kata Haris di Jakarta.

Selain dua sektor industri di atas, pemerintah juga menutup industri kecil menengah (IKM) untuk investor asing. Dikatakannya, aturan investasi usaha kecil menengah (UKM) sudah tercantum dalam Undang-undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri.

"Jadi, tidak perlu diatur lagi dalam Peraturan Presiden No.39 Tahun 2014 tentang DNI (Daftar Negatif Investasi)," kata dia.


Haris menambahkanm tujuan DNI ini disusun adalah untuk mengurangi hambatan investasi.


"Tujuan DNI adalah berkaitan dengan kesepakatan
Asean Comprehensive Investment Agreement
, kemudian yang terkait dengan
Asean Framework Agreement Services
itu kami lakukan relaksasi. (Kami) semakin mengurangi hambatan-hambatan investasi," kata dia. (asp)