DPR Harus Buat Formulasi yang Tepat Tata Cara Penegak Hukum

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan bahwa DPR harus mendiskusikan formulasi yang tepat terkait tata cara aparat penegak hukum dalam melakukan penggeledahan.

Hal tersebut disampaikan Arsul Sani menanggapi adanya insiden adu mulut antara penyidik KPK dengan Wakil Ketua DPR RI dari FPKS, Fahri Hamzah beberapa waktu lalu saat KPK menggeledah beberapa ruang anggota DPR RI.

"Saran saja agar pimpinan DPR menginisiasi pertemuan pimpinan DPR, fraksi-fraksi dan Komisi III sehingga ada kesepahaman soal tata cara penggeledahan penegak hukum di DPR sebagai lembaga negara," katanya di Jakarta, Senin 18 Januari 2016.

Saat ditanya idealnya seperti apa KPK dalam melakukan penggeledahan ke lembaga tinggi negara seperti DPR RI, Arsul mengatakan bahwa KPK harus memahami etika antar lembaga.

"Ya ikuti saja aturan yang berlaku tersebut di atas dan kemudian tata krama kelembagaannya juga harus diperhatikan," ujar dia.

Selain itu, lanjut dia, KPK sebelum melakukan penggeledahan seharusnya mereka lebih tertib lagi dalam persoalan administrasinya dan tidak asal melakukan geledah karena hal tersebut sudah berbicara prosedur hukum.

"Satu lagi KPK juga harus bersifat "correct" dalam soal administratifnya. Tidak bisa misalnya menulis si A, dkk. Harus jelas dkk itu siapa saja. Juga menggeledah ruang siapa/mana harus jelas, mengingat anggota DPR ada 560 orang," tegas dia.